Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan TPKN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri dari:
Pembina :
1. Sekretaris Jenderal
2. Inspektur Jenderal Ketua :
Kepala Biro Keuangan Wakil Ketua :
Kepala Biro Umum Sekretaris I :
Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretaris II :
Kepala Bagian BMN Biro Umum Anggota :
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Kepala Bagian Pembiayaan Biro Keuangan
Kepala Bagian Akuntansi Pelaporan Keuangan Biro Keuangan
Kepala Bagian Pembinaan Akuntabilitas Kinerja Biro Keuangan
Kepala Sub Bagian Kerugian Negara Biro Keuangan
Staf pada Sub Bagian Kerugian Negara yang ditunjuk menanganani kasus kerugian negara www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan Tim TPKN eselon 1 (Pusat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri dari:
Pembina :
Pemimpin Unit Utama Ketua :
Kepala Biro Keuangan/Sekretaris Unit Utama Wakil Ketua :
Kepala Biro Umum Sekretaris :
Kepala Bagian yang menangani Keuangan Anggota :
Unsur pengelola keuangan, BMN, kepegawaian, perencanaan dan umum
(3) Susunan Tim TPKN Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri dari:
Ketua :
Pemimpin Satker Sekretaris :
Pembantu Rektor II/Pembantu Ketua II/Pembantu Direktur II/Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta/Kepala Bagian/Kepala Subbagian/Kaur Anggota :
Unsur pengelola keuangan, BMN, kepegawaian, perencanaan dan umum
Koreksi Anda
