Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib membentuk TKPN untuk menindaklanjuti kerugian negara pada Satker dan pembiayaan kegiatan TPKN www.djpp.kemenkumham.go.id dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing Satker. (2) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: a. TPKN Tingkat Kementerian; b. TPKN Tingkat eselon 1 (pusat); dan c. TPKN Tingkat Satker. (3) TPKN Tingkat Kementerian dan Tingkat eselon I terdiri dari pembina, ketua, sekretaris dan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan berjumlah gasal. (4) TPKN Tingkat Satker terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan berjumlah gasal.
Koreksi Anda