Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektur Jenderal, dan Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda
