Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektur Jenderal, dan Kepala Biro Keuangan.
Koreksi Anda