Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal terhadap LHP aparat fungsional yang di dalamnya memuat temuan kerugian negara.
(2) Kelengkapan data atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data sebagai berikut:
a. fotocopy LHP;
b. tindak lanjut yang sudah dilaksanakan oleh Satker yang bersangkutan; dan
c. Berita Acara yang memuat bahwa temuan tersebut telah selesai ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh Kepala Satker dan aparat pemeriksa terkait.
Koreksi Anda
