Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal terhadap peristiwa pelanggaran perjanjian/kontrak atas pekerjaan/pemborongan konstruksi/jasa yang diperjanjikan oleh Satker dengan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian negara. (2) Apabila dalam batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya terhadap peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id