Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal terhadap peristiwa pelanggaran perjanjian/kontrak tunjangan tugas belajar PNS/swasta yang mendapat beasiswa dari pemerintah, dengan melampirkan:
a. surat perjanjian/kontrak tugas belajar;
b. rincian biaya yang telah diterima selama mengikuti pendidikan;
dan
c. surat keterangan tidak melaksanakan tugas setelah selesai pendidikan dari Pemimpin Satker yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi terhadap pelanggaran penerima beasiswa/tunjangan tugas belajar dengan biaya pemerintah adalah:
a. hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah diterima selama tugas belajar.
Koreksi Anda
