Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kepala Satker wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal terhadap peristiwa penyalahgunaan wewenang dengan melampirkan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh TPKN satuan kerja dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Koreksi Anda
