Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal terhadap peristiwa pencurian, perampokan, kecelakaan, force majure (kebakaran, bencana alam) yang berupa uang dilengkapi dengan:
a. LHP di tempat kejadian perkara oleh Kepolisian;
b. LHP TPKN;
c. berita acara pemeriksaan keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. register penutupan kas;
e. surat keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat tentang uang yang sudah dipertanggungjawabkan namun belum dibayarkan;
f. Surat Pernyataaan dari KPA tentang uang yang sudah dipertanggungjawabkan;
g. fotocopy rekening koran bulan yang bersangkutan;
h. fotocopy daftar gaji bulan yang bersangkutan;
i. fotocopy SPM gaji bulan yang bersangkutan; dan/atau
j. fotocopy buku kas umum bulan yang bersangkutan.
(2) Laporan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal terhadap peristiwa pencurian, perampokan, kecelakaan, force majure (kebakaran, bencana alam) yang berupa barang dilengkapi dengan:
a. laporan hasil pemeriksaan TPKN;
b. berita acara pemeriksaan barang;
c. fotocopy buku inventaris BMN;
d. berita acara penaksiran harga dari KPKNL/Kantor Samsat;
e. surat keterangan di tempat kejadian perkara dari kepolisian setempat;
f. surat penunjukan penanggungjawab barang/kendaraan/dinas dari Kepala Satker yang bersangkutan; atau
g. dokumen kepemilikan barang/kendaraan dinas.
Koreksi Anda
