Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melaporkan setiap peristiwa baik yang mengakibatkan kerugian negara atau diduga mengakibatkan kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal. (2) Peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara yang wajib dilaporkan meliputi: a. pencurian, perampokan, kecelakaan, force majure (kebakaran, bencana alam); b. penyalahgunaan wewenang oleh Bendahara/PNS bukan Bendahara; c. pelanggaran terhadap perjanjian/kontrak tunjangan tugas belajar PNS/swasta yang mendapat beasiswa dari pemerintah; d. pelanggaran perjanjian/kontrak pemborongan pekerjaan dan konstruksi/jasa satuan kerja dengan pihak swasta; dan/atau e. LHP aparat pengawasan fungsional.
Koreksi Anda