Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker/KPA/KPB dan PPK dari bendahara yang meninggal dunia, melarikan diri, atau di bawah pengampuan, melakukan langkah pengamanan dengan memasukan dokumen keuangan ke dalam brankas, menyegel brankas, dengan membuatkan Berita Acara Penyegelan.
(2) Kepala Satker menunjuk pejabat/pegawai untuk melakukan perhitungan secara ex-officio terhadap bukti-bukti pengeluaran dan jumlah uang di kas, yang dikelola oleh Bendahara yang bersangkutan dan membuat Berita Acara Perhitungan Ex-Officio dengan disaksikan oleh ahli waris yang bersangkutan.
Koreksi Anda
