Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melakukan tindakan pengamanan uang dan BMN.
(2) Tindakan pengamanan uang negara meliputi:
a. pemimpin instansi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Satker di lingkungannya;
b. kepala Satker KPA/KPB, PPK/atasan langsung bendahara menguji kebenaran dan keabsahan suatu tagihan sebelum memerintahkan bendahara/BPP dan Pegawai lainnya yang ditugaskan membayar;
c. PPK mengadakan pemeriksaan kas bendahara secara periodik minimal 1 (satu) bulan dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas;
d. menyimpan uang pada brankas ditempat yang aman;
e. besaran uang yang disimpan dalam brankas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tindakan pengamanan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan pengamanan BMN meliputi:
a. dalam hal pengadaan barang/jasa, penyerahan/penerimaan barang harus benar-benar diperiksa secara fisik dan administratif oleh petugas yang diberi kewenangan;
b. petugas yang menangani pengelolaan BMN harus memahami peraturan mengenai BMN;
c. kendaraan dinas diperuntukkan untuk keperluan dinas dan disimpan ditempat yang aman;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang persediaan disimpan dalam gudang/tempat yang aman;
dan
e. BMN diberi kode yang rapi dan benar.
Koreksi Anda
