Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendaharawan yang dikenakan TP dan PNS bukan Bendaharawan yang dikenakan TGR dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi Kepala Satker yang tidak menindaklanjuti/memproses kerugian negara yang terjadi di lingkungan satkernya atau temuan pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id