Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Bendaharawan yang dikenakan TP dan PNS bukan Bendaharawan yang dikenakan TGR dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bagi Kepala Satker yang tidak menindaklanjuti/memproses kerugian negara yang terjadi di lingkungan satkernya atau temuan pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
