Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Penegerian perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. Badan hukum penyelenggara menyusun dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7.
b. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal, dengan melampirkan:
1) Akta pendirian badan hukum penyelenggara yang telah disahkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang hukum.
2) Penilaian aset oleh akuntan publik yang sudah terdaftar.
c. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul pendirian perguruan tinggi negeri.
d. Direktur Jenderal menyampaikan usul pendirian perguruan tinggi negeri kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
e. Sekretaris Jenderal mempersiapkan usul pendirian perguruan tinggi negeri untuk disampaikan kepada Menteri.
f. Menteri menyampaikan usul pendirian perguruan tinggi negeri kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan.
g. Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja perguruan tinggi negeri yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
h. menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan pendirian perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut kepada PRESIDEN.
i. PRESIDEN MENETAPKAN pendirian perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut.
j. Menteri menyampaikan usul organisasi dan tata kerja perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan.
k. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja perguruan tinggi negeri yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf k perguruan tinggi baru dapat menjalankan kegiatan akademik.
Koreksi Anda
