Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penegerian perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
a. diusulkan oleh badan hukum penyelenggara;
b. mendapat rekomendasi pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. memiliki lahan yang bersertifikat atas nama badan hukum penyelenggara atau pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d. memiliki dosen dan tenaga kependidikan;
e. penyerahan aset berupa lahan, sarana dan prasarana perguruan tinggi;
f. pernyataan pegawai perguruan tinggi swasta tidak menuntut untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil; dan
g. pernyataan kesediaan badan hukum penyelenggara dan/atau pemerintah daerah setempat untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan perguruan tinggi sebelum dapat dibiayai secara penuh oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
