Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penegerian perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan: a. diusulkan oleh badan hukum penyelenggara; b. mendapat rekomendasi pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. memiliki lahan yang bersertifikat atas nama badan hukum penyelenggara atau pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota; d. memiliki dosen dan tenaga kependidikan; e. penyerahan aset berupa lahan, sarana dan prasarana perguruan tinggi; f. pernyataan pegawai perguruan tinggi swasta tidak menuntut untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil; dan g. pernyataan kesediaan badan hukum penyelenggara dan/atau pemerintah daerah setempat untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan perguruan tinggi sebelum dapat dibiayai secara penuh oleh Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda