Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pembentukan perguruan tinggi baru harus memenuhi persyaratan:
a. tersedianya lahan yang bersertifikat yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. tersedianya dosen dan tenaga kependidikan;
c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
d. mendapat rekomendasi pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Lahan yang disediakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan kepada Pemerintah.
(3) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan oleh Pemerintah melalui pengangkatan pada perguruan tinggi negeri terdekat sampai ditetapkannya pembentukan perguruan tinggi negeri baru.
Koreksi Anda
