Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Pendirian perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki rancangan statuta;
c. memiliki rancangan program akademik;
d. memiliki rancangan rencana strategis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. memiliki rancangan sistem penjaminan mutu; dan
f. memiliki rancangan susunan organisasi.
Koreksi Anda
