Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki studi kelayakan; b. memiliki rancangan statuta; c. memiliki rancangan program akademik; d. memiliki rancangan rencana strategis; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memiliki rancangan sistem penjaminan mutu; dan f. memiliki rancangan susunan organisasi.
Koreksi Anda