Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan perguruan tinggi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
(2) Penegerian perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pendirian perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
