Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Pendirian perguruan tinggi negeri bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses pendidikan tinggi diseluruh wilayah INDONESIA;
b. meningkatkan pemerataan pendidikan tinggi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal;
c. meningkatkan mutu sumber daya manusia di daerah untuk mendukung pembangunan;
d. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
e. melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
Koreksi Anda
