Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur oleh Direktur Jenderal terkait.
Koreksi Anda
