Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK: a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan, dan b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pemblajaran yang rusak beserta perabotnya; b. pembangunan RKB beserta perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya; e. pembangunan ruang praktik peserta didik beserta perabotnya; f. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya; g. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan/atau h. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b antara lain: a. pengadaan peralatan laboratorium; b. pengadaan peralatan praktik peserta didik; c. pengadaan buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; d. pengadaan media pembelajaran; dan/atau e. pengadaan sarana olahraga dan/atau kesenian.
Koreksi Anda