Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMK:
a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan, dan
b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pemblajaran yang rusak beserta perabotnya;
b. pembangunan RKB beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang praktik peserta didik beserta perabotnya;
f. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya;
g. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan/atau
h. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b antara lain:
a. pengadaan peralatan laboratorium;
b. pengadaan peralatan praktik peserta didik;
c. pengadaan buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran;
d. pengadaan media pembelajaran; dan/atau
e. pengadaan sarana olahraga dan/atau kesenian.
Koreksi Anda
