Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB:
a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya;
b. pembangunan RKB beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang laboratorium Komputer beserta perabotnya;
f. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya;
g. pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban peserta didik dan/atau guru beserta sanitasinya; dan/atau
h. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b antara lain:
a. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
b. peralatan Matematika;
c. peralatan laboratorium IPA;
d. peralatan computer;
e. peralatan kesenian dan/atau
f. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Koreksi Anda
