Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB: a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan; dan b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotnya; b. pembangunan RKB beserta perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; d. pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya; e. pembangunan ruang laboratorium Komputer beserta perabotnya; f. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya; g. pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban peserta didik dan/atau guru beserta sanitasinya; dan/atau h. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b antara lain: a. peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); b. peralatan Matematika; c. peralatan laboratorium IPA; d. peralatan computer; e. peralatan kesenian dan/atau f. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Pasal.id