Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB digunakan untuk:
a. membiayai peningkatan prasarana pendidikan; dan
b. membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
d. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya;
e. pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban peserta didik dan/atau guru beserta sanitasinya; dan/atau
f. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi pengadaan peralatan pendidikan yang mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013.
Koreksi Anda
