Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi jenjang:
a. Pendidikan Dasar; dan
b. Pendidikan Menengah.
(2) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar diperuntukkan bagi:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB); dan
b. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
(3) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah diperuntukkan bagi:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Koreksi Anda
