Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup DAK Bidang Pendidikan meliputi jenjang: a. Pendidikan Dasar; dan b. Pendidikan Menengah. (2) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar diperuntukkan bagi: a. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB); dan b. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB). (3) DAK Bidang Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Menengah diperuntukkan bagi: a. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Koreksi Anda