Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 162 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
DAK Bidang Pendidikan bertujuan untuk:
a. mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang bermutu dan merata dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal dan secara bertahap memenuhi Standar Nasional Pendidikan; dan
b. mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas dan mencukupi.
Koreksi Anda
