Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 161 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 161 Tahun 2014 | Pasal.id