Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 161 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
