Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 161 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:
a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Koreksi Anda
