Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 160 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan anak usia dini melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
