Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 160 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 160 Tahun 2014 | Pasal.id