Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 160 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. (2) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. (3) Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda