Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 160 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Koreksi Anda
