Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; b. pelaksanaan pengelolaan usaha Politala; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda