Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
b. pelaksanaan pengelolaan usaha Politala; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
