Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan Politala. (2) UPT Kewirausahaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda