Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri; g. pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id