Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politala serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id