Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Tanah Laut yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Yayasan Pendidikan Tuntung Pandang Berseri minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
