Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
