Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Politala mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, Politala dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
