Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 568) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
