Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Pasal.id