Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kurikulum dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi reflektif; b. evaluasi formatif; dan c. evaluasi sumatif. (2) Evaluasi reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat pengembangan dokumen kurikulum. (3) Hasil evaluasi reflektif kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan proses pengembangan dan Dokumen Kurikulum. (4) Evaluasi formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara terbatas atau secara penuh. (5) Hasil evaluasi formatif kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pengambilan keputusan perbaikan Implementasi Kurikulum. (6) Evaluasi sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara penuh paling sedikit 5 (lima) tahun. (7) Hasil evaluasi sumatif kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk pengambilan keputusan penyempurnaan kurikulum.
Koreksi Anda