Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kurikulum dilakukan dengan menggunakan pendekatan, strategi, dan model sesuai dengan tujuan dan/atau sasaran evaluasi. (2) Pendekatan Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan/atau pendekatan kuantitatif. (3) Pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan penilaian ahli berdasarkan kriteria sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan. (4) Pendekatan kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan instrumen yang sudah divalidasi sesuai dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan. (5) Strategi Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara deduktif atau induktif dengan langkah-langkah sistematik dan sistemik untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat dan valid. (6) Model Evaluasi Kurikulum yang digunakan dalam pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain: a. evaluasi bebas tujuan; b. analisis kesesuaian dan/atau kesenjangan c. studi kasus; d. iluminatif; dan/atau e. responsif. (7) Model Evaluasi Kurikulum yang digunakan dalam pendekatan kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi antara lain: a. evaluasi berbasis tujuan; b. pendekatan sistem; dan/atau c. penilaian akuntabilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Pasal.id