Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Teks Saat Ini
Evaluasi Dampak Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai implikasi pemerolehan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terhadap perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di sekitarnya.
Koreksi Anda
