Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan Kompetensi Inti dan Standar Kompetensi Lulusan.
Koreksi Anda
