Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan Kompetensi Inti dan Standar Kompetensi Lulusan.
Koreksi Anda