Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara Implementasi Kurikulum dan Dokumen Kurikulum.
(2) Evaluasi Implementasi Kurikulum mencakup:
a. Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas; dan
b. Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh.
(3) Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan evaluasi terhadap muatan atau mata pelajaran, untuk tingkat kelas, dan/atau untuk satuan pendidikan tertentu.
(4) Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap muatan pembelajaran atau mata pelajaran, untuk seluruh tingkat kelas dan/atau seluruh satuan pendidikan.
Koreksi Anda
