Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Teks Saat Ini
Evaluasi pengembangan Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara substansi Dokumen Kurikulum dan Desain Kurikulum.
Koreksi Anda
