Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kurikulum berfungsi sebagai upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. (2) Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; b. kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum; c. kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan d. kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum. (3) Ide Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pikiran pokok kurikulum yang terdiri atas dasar filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, yuridis, sistem, dan model kurikulum yang digunakan sebagai landasan dan kerangka pengembangan kurikulum. (4) Desain Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rancangan perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (5) Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan sekumpulan dokumen yang berfungsi sebagai perangkat operasional kurikulum yang meliputi: a. dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan; b. dokumen kurikulum setiap mata pelajaran; c. pedoman implementasi kurikulum; d. buku teks pelajaran; e. buku panduan guru; dan f. dokumen kurikulum lainnya. (6) Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses realisasi desain kurikulum yang diterjemahkan dalam aspek-aspek penyediaan perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran. (7) Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan perubahan dalam kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan sebagai capaian pembelajaran yang diwujudkan dalam bentuk kualitas pribadi dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. (8) Dampak Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di sekitarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 159 Tahun 2014 | Pasal.id