Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar yang telah diambil oleh peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan antarpenyelenggara SKS, penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem paket, atau penyelenggara sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh.
(2) Sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
Koreksi Anda
