Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester.
(2) Penyelenggaraan program belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Koreksi Anda
