Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan tatap muka dalam beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat dilaksanakan selama 30 menit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Pasal.id