Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengambilan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menggunakan kriteria:
a. prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau
b. IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Koreksi Anda
