Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menggunakan kriteria: a. prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester 1; atau b. IP yang diperoleh pada semester sebelumnya untuk pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Koreksi Anda